Wednesday, April 25, 2007

Home
Budaya
Digital
Ekonomi
Internasional
Iptek
Jakarta
Nasional
Nusa

Olahraga
Majalah
Koran
Pusat Data
Tempophoto
Indikator
English
Apa Itu RSS?

Nusa

Radar Jogja dan Jawa Pos Didenda 600 Ribu US Dolar
22 April 2004

TEMPO Interaktif, Jogjakarta:Harian Radar Jogja dan PT. Jawa Pos, Kamis (22/4) divonis denda 600 ribu US dolar oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman DI Yogyakarta. Selain itu, mereka harus meminta maaf dalam bentuk advotorial setengah halaman selama tujuh hari berturut-turut di tiga media cetak dengan denda sebesar 60 US dolar setiap sehari keterlambatan.

Vonis majelis hakim di PN tersebut, berkait dengan pemberitaan dan karikatur yang dimuat di harian Radar Jogja milik Jawa Pos Grup. Sebelumnya, pimpinan umum Harian Kedaulatan Rakyat Soemadi Martono Wonohito, menggugat Jawa Pos, Radar Jogja termasuk kartunisnya ke PN Sleman karena merasa dicemarkan atas pemberitaan dan karikatur yang dimuat di Radar Jogja.

Seperti diberitakan, Jawa Pos dan Radar Jogja digugat oleh pimpinan umum dan harian Kedaulatan Rakyat Soemadi Wonohito. gugatan sebesar 6 juta US dolar karena dinilai telah mencemarkan nama baiknya dalam pemberitaan dan karikatur yang dimuat harian Radar Jogja. Ketika itu, Radar Jogja menulis Soemadi Wonohito telah melecehkan seorang karyawatinya sesuai dengan laporan di kantor polisi.

Dalam amar putusannya sesuai dengan KUH Perdata nomor 13/1965, majelis hakim yang diketuai Anna Andanawarih SH menyatakan, pemberitaan dan karikatur yang dimuat Radar Jogja memang sangat merugikan penggugat. Oleh karenanya, kata dia, majelis hakim mengabulkan permohonan penggugat atas tuntutan ganti rugi imateril.

Berkait dengan tidak digunakannya UU Pers, menurut Anna Andanawarih, UU Pers bukanlah undang-undang yang lex specialist melainkan lex generalis. Alasannya, kata dia, dalam UU tersebut tidak dikatakan secara tegas bahwa UU Pers adalah lex specialist.

"UU Pers adalah hukum publik tentang pers. Dan di dalamnya tidak ada pasal yang secara spesifik mengatur soal perdata khususnya masalah penghinaan. Sehingga hakim yakin dengan KUH Perdata," kata Anna.

Sementara mengenai digunakannya mata uang dolar dalam memberi putusan, Anna Andanawarih mengatakan, saat ini mata uang dolar sudah lazim digunakan oleh hakim-hakim. Sehingga, kata dia, keberatan dari tergugat soal penggunaan mata uang dolar tidak bisa diterima.

Di tempat terpisah, kuasa hukum tergugat Budi Santoso SH kepada Tempo News Room mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan keputusan hakim PN Sleman. Dalam amar putusan hakim, kata Budi, selain tidak digunakannya UU Pers dalam mengadili perkara pemberitaan, tidak ada satupun keterangan saksi tergugat yang menjadi pertimbangan hakim.

"Mestinya, kalau kasusnya menyangkut pemberitaan, kita sudah mempunyai undang-undang. Tapi rupanya hakim kurang paham mengenai undang-undang ini. Kalau kasus seperti ini kita biarkan, maka ancaman demokratisasi bukan lagi pada tentara atau pemerintah tapi ancaman kebebasan pers sekarang ada pada hakim. Lihat saja, sudah berapa media yang diancam eksistensinya oleh hakim," kata Budi.

Sedang tentang digunakannya mata uang dolar dalam putusan itu, menurut Budi, itu menunjukkan hakim tidak mempunyai rasa nasionalis. Pasalnya, kata dia, di saat pemerintah dan bangsa Indonesia sedang membangun kepercayaan terhadap rupiah, para hakim justru percaya dengan mata uang asing. "Ini jelas sebuah ironi," kata dia.

Syaiful Amin – Tempo News Room

Kirim Komentar | Baca Komentar


dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait


Kantor Harian Sinar Indonesia Baru Diobrak-abrik Preman
Sidang Gugatan Terhadap GM dan Koran Tempo Masuk Kesimpulan
IFJ: Jangan Lupakan Nasib Fery Santoro
Saksi: Berita TEMPO Sudah Memenuhi Kaidah Jurnalistik
Wartawan Tempo Gadungan Disidang



Berita jawamadura Lainnya


Umat Islam Solo Demo Kasus Ambon
(Selasa, 27/04/2004 | 16:34 WIB)
Ketua DPC PKS Tewas Tertembak di Ambon
(Senin, 26/04/2004 | 20:10 WIB)
Ribuan Karyawan Wastra Indah Berdemo
(Senin, 26/04/2004 | 18:37 WIB)
Ketua KPU Jember Diadili
(Senin, 26/04/2004 | 17:20 WIB)
Hidayat: PKS Tidak Akan Masuk Kabinet
(Senin, 26/04/2004 | 14:43 WIB)
Puluhan Hektare Sawah di Bojong Genteng Terendam Banjir
(Minggu, 25/04/2004 | 19:12 WIB)
Texmaco Tidak Bayar Gaji Karyawan
(Minggu, 25/04/2004 | 15:55 WIB)
Kidang Pananjung Rawan Longsor Susulan
(Jum'at, 23/04/2004 | 18:17 WIB)
Jalur Selatan Cianjur Lumpuh Total Akibat Longsor
(Jum'at, 23/04/2004 | 17:43 WIB)
Mabes Polri Tetapkan 8 TO Baru Di Poso
(Jum'at, 23/04/2004 | 17:21 WIB)



Index Berita





buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data